--> Program 1 Desa 1 PAUD | PAUD BAITURROHMAN SUKARAJA
PAUD BAITURROHMAN SUKARAJA

BLOG INFORMASI PENDIDIKAN PAUD

Sunday, November 25, 2018

Program 1 Desa 1 PAUD

| Sunday, November 25, 2018
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) pada tahun 2010-2014, salah satu fokus kebijakan pembinaan PAUD adalah perluasan dan pemerataan akses dengan target APK pada tahun 2014 sebesar 72,9%. Sementara pada saat itu (tahun 2010) APK PAUD untuk kelompok usia 3-6 tahun baru mencapai 60,33% dan masih terdapat 27.394 desa yang belum memiliki layanan PAUD dari 77.013 desa di seluruh Indonesia. Atas dasar itulah pada tahun 2012 mulai dicetuskan Program 1 Desa 1 PAUD di Kemendikbud.
Program 1 Desa 1 PAUD merupakan salah satu kebijakan Kemendikbud yang bertujuan dalam rangka peningkatan serta pemerataan akses layanan PAUD di Indonesia. Dimana pemerintah daerah dan masyarakat didorong untuk menyelenggarakan layanan PAUD terutama di desa-desa yang belum ada lembaga PAUD-nya. Sehingga diharapkan anak-anak usia dini bisa mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan tingkat perkembangannya. Untuk mendukung program tersebut ada 2 (dua) kegiatan utama, yaitu Pemberian Bantuan Rintisan PAUD Baru, dan Pelibatan Bunda PAUD.

A. Pemberian Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru adalah dukungan dana untuk pembentukan dan penyelenggaraan layanan Program PAUD Baru di desa-desa yang belum terdapat layanan PAUD. Dana bantuan ini sebagai inisiasi/rintisan yang hanya diberikan sekali, dan pada tahun berjalan tidak boleh mengajukan bantuan lain dari seperti bantuan Alat Permainan Edukatif (APE), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD, dan lainnya. Sebagai bentuk pembinaan, pada tahun berikutnya pihak lembaga PAUD dapat mengajukan/menerima bantuan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila target pemerintah menuntaskan 1 desa 1 PAUD itu ingin tercapai tentunya tidak bisa mengandalkan hanya dengan memberikan dana bantuan ke seluruh desa belum ada PAUD di seluruh Indonesia. Karena seperti yang telah dijelaskan di Bab Pendahuluan, meskipun PAUD telah dinyatakan sebagai salah satu program priorias pembangunan pendidikan di Indonesia, namun pada kenyataannya secara anggaran PAUD belum bisa mendapatkan porsi yang sesuai untuk memenuhi target dan kebutuhan yang direncanakan.

Tabel 2: Data Penyaluran Bantuan Rintisan PAUD Baru
Sasaran Bantuan Rintisan PAUD Baru
20132014201520162017Total
1.5512.0501.0003501605.111

Seperti yang terlihat pada tabel di atas total Bantuan Rintisan PAUD Baru dari pemerintah pusat (Kemendikbud) selama kurun waktu 5 (lima) tahun hanya dapat menjangkau sebanyak 5.111 desa atau hanya sekitar 21% saja dari target 24.742 desa belum ada PAUD di seluruh Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pelibatan para tokoh, seperti pada Bunda PAUD dalam upayanya mensosialisasikan pendidikan anak usia dini kepada masyakarat.

B. Pelibatan Bunda PAUD
Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintah dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan pendidikan bagi anak usia dini (0-6 tahun) di wilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD Berkualitas.
Bunda PAUD ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) secara berjenjang di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, sebagai berikut:
  • Tingkat Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.
  • Tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Keputusan Bupa /Walikota.
  • Tingkat Kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kecamatan.
  • Tingkat Desa/Kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
Masa bakti Bunda PAUD adalah berdasarkan periodisasi jabatan kepala daerah bersangkutan, sesuai dengan tingkatannya. Jika masa bakti kepala daerah telah berakhir maka pada masa transisi jabatan Bunda PAUD masih tetap dilaksanakan oleh Bunda PAUD sebelumnya, sampai ada pelantikan kepala daerah yang baru. Apabila kepala daerah dijabat oleh seorang perempuan, maka kepala daerah tersebut dapat merangkap sebagai Bunda PAUD atau dapat didelegasikan kepada istri wakil kepala daerah.
Peranan Bunda PAUD dalam pengembangan anak usia dini sangat strategis, karena merupakan isteri dari kepala pemerintahan. Peran Bunda PAUD antara lain:
a) Mendorong partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mendukung pembinaan penyelenggaraan dan pengembangan layanan PAUD.
b) Memotivasi pengelola, penyelenggara, pembina serta guru dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan layanan PAUD.
c) Menggali berbagai sumber daya dan dana untuk mendukung penyelenggaraan program PAUD di wilayahnya, melalui sumber dana seperti APBN, APBD, CSR, dan/atau sumber-sumber lain yang ada di masyarakat.
d) Memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung pembinaan dan pembiayaan pelaksanaan layanan PAUD.
e) Mendorong peningkatan jumlah dan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan PAUD.
f) Mendorong peningkatan pengawasan di wilayah kerjanya terutama yang terkait bahan pembelajaran dan bahan yang ajar PAUD.
g) Mendorong meningkatnya konsumsi makanan sehat, bergizi dan berkualitas bagi anak usia dini yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) lainnya.
h) Memberdayakan lembaga organisasi mitra (organisasi profesi PAUD, organisasi kelembagaan PAUD, organisasi keagamaan dan organisasi masyarakat lainnya) yang mendukung program PAUD Berkualitas.

Related Posts

No comments:

Post a Comment