Administrasi Keuangan Komponen keuangan sekolah merupakan ketatausahaan dan tindakan keuangan meliputi pencatatan data, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan. Keuangan merupakan faktor penting untuk melakukan kegiatan hal ini sukar sekali dibayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa uang. Namun dibalik itu, mengadakan uang untuk melaksanakan kegiatan itupun tidak mudah. Oleh karena itu pengadministrasian keuangan sangat perlu demi tercapainya efektifitas dan efesiensi.
Adapun tugas keuangan yaitu antara lain : Perencanaan RAPBS Pelaksanaan anggaran dan Per- tanggung jawaban Keuangan. – Bantuan operasional sekolah (BOS) – Bantuan operasional Pendi- dikan (BOP) – Komite Sekolah – Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Pembukuan keuangan Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan : (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : (1)Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan 1. Otorisator adalah pejabat yangdiberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. 2. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. 3. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang mela- kukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan per- tanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pemba- yaran. Namun, tidak dibenarkan melaksa- nakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi fungsi Ben- daharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
Dalam Lembaga Paud ada beberapa Buku Adiminstrasi Paud diantaranya:
No comments:
Post a Comment