Administrasi Pendidik dan Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik di sekolah adalah guru, sedangkan tenaga kependidikan adalah: (a) Pustakawan, (b) Laboran, dan (c)Teknisi sumber belajar. Administrasi Kepegawaian antara lain meli- puti: (1)Inventarisasi pegawai; (2)Pengusulan formasi pegawai; (3)Pengusulan pengangkatan, kenaikan ting- kat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4)Mengatur usaha kesejahteraan; (5)Mengatur pembagian tugas.
Adminsitrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi kegiatan pencatatan tentang: 1. Ketersedian tenaga dan tenega kependidikan, yang meliputi:(a) jumlah keseluruhan tenaga pendidik, dan (b) jumlah tenaga pendidikan pada setiap tahun, dan (c) distribusi bidang keahliannnya. 2. Identitas pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) jenis kelamin, (b) umur (tempat tanggal lahir), (c)latar belakang pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (d) ekepangkatan/golongan ruang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (5) masa kerja tenaga pendidik dan kependidikan terhitung mulai TMT (tanggal mulai terbit) berdasarkan Surat Keputusan. 3. Status tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) status pegawai (tetap/honorer/diperban- tukan).
Secara umum fungsi administrasi tenaga pendidik dan tenaga kepen- didikan adalah: (a) untuk menghitung ketersedian jmlah tenaga berdasarkan jumlah rombongan belajar pda tiap- tiap kelas, sehingga tidak terjadi overload ja pembela-jaran, (b) untuk digunakan sebagai dasar perencanaan penambahan dan pengembangan tenaga. Khusus untuk tenaga pendidik, admi- nistrasi juga mencatat: (1) distribusi tugas mengajar, dan (2) beban jam pembelajaran pada tiap semester.
Didalam Pengelolaan Kelas khususnya pengelolaan kelas paud silahkan bapak/ibu guru paud download disini
No comments:
Post a Comment